Kamis, 07 April 2011

jangan sia-siakan uang !

topik : kebijakan pemerintah akan uang kembalian
Ice Cream Seharga 2400,00
suatu hari, saya jalan jalan ke mall palembang squer(PS) bersama keluarga saya. saat itu saya berada di lantai II pada daerah carrefour saya membeli "ice cream" yang seharga 2400,00. membeli 2 buah ice cream. sesampai saya di kasir, saya membayar dengan uang 5000,00. saya tidak menyangka, ternyata saya tidak diberi uang kembalian. saya tidak protes pada saat itu. seharus nya harga 2buah ice cream adalah 4800,00 dan seharusnya saya menerima uang kembali sebesar 200,00. memang jumlah yang kecil, tetapi bagaimana jika uang 200 perak itu saya kumpul sebanyak 100buah atau lebih? itu jumlah yang lumayan besar kan?
Mungkin, bagi anda uang 200,00 adalah jumlah yang sangat kecil, akan tetapi masih banyak saudara kita yang membutuhkanya diluar sana. jangan pernah anda berfikir bahwa uang 200 perak adalah "uang recehan yang tidak bisa apa apa", karna kelak anda akan menyesal!!
Semoga ada suatu kebijakan dari pemerintah tentang uang kembalian agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi jual beli. apakah kalian bisa bayangkan jika sebuah toko mendapat untung atau uang kotor dari seorang konsumen sebesar 200,00 dan dalam sehari toko itu bisa meraup lebih dari 100 konsumen? berapakah hasil uang kotor tersebut dalam sebulan? semoga pemerintah melakukan kebijakan agar indonesia hidup makmur untuk selamanya tanpa kecurangan kecurangan.

sumber :http://wvo-icecream-cone.blogspot.com/2011/01/topik-kebijakan-pemerintah-akan-uang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar